Bapemperda DPRD Balikpapan Perkuat Harmonisasi Rancangan Perda
Portalkaltim.com, Balikpapan — Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda), tentunya tidak lepas dari proses panjang yang jarang diketahui oleh publik. Tidak sekadar menyusun pasal demi pasal, setiap rancangan aturan daerah harus melewati tahapan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun asas hukum yang berlaku secara nasional.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Bapemperda di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (19/05/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penyesuaian legal drafting atau teknik penyusunan aturan agar rancangan perda memiliki kesesuaian dengan struktur hukum nasional.
“Jadi harmonisasi adalah penyesuaian legal drafting dari draft-draft yang kita buat. Jadi harus ada kesesuaian dengan asas-asas hukumnya,” ujar Andi atau yang kerap disapa dengan sebutan A3 usai Rapat Bapemperda.
Menurut A3, proses tersebut menjadi sangat penting karena perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Artinya, setiap aturan yang dibuat pemerintah daerah (pemda) tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun kebijakan tingkat provinsi.
“Peraturan daerah ini kan menjadi salah satu sumber hukum. Jadi dia juga harus menganut kepada asas-asas hukum. Salah satunya harus ada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Dirinya menilai harmonisasi bukan sekadar persoalan teknis penulisan aturan, melainkan langkah penting untuk mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebab dalam praktiknya, tidak sedikit aturan daerah di berbagai wilayah yang akhirnya harus direvisi bahkan dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat atau melampaui kewenangan daerah.
Menurutnya, kondisi itulah yang ingin diantisipasi DPRD Balikpapan melalui proses harmonisasi sejak awal pembahasan rancangan perda.
“Peraturan kita ini harus bisa kemudian secara aturan itu hierarkinya menyesuaikan dengan hierarki yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia turut menjelaskan bahwa sejumlah perda bersifat mandatori atau lahir karena adanya amanat langsung dari undang-undang. Karena itu, ruang gerak pemerintah daerah dalam menyusun aturan tetap harus mengikuti koridor hukum nasional.
Dalam agenda Bapemperda kali ini, pembahasan masih berfokus pada penyesuaian substansi serta teknik legal drafting rancangan regulasi yang tengah disusun. Tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Ini memang sifatnya lebih kepada penyesuaian terhadap peraturan dan legal drafting, jadi cara penulisannya,” pungkasnya. (TS/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







