WFA ASN Mulai Berlaku, Pemprov Kaltim Kaji Penyesuaian Hari Kerja Fleksibel
Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa penerapan Work From Anywhere (WFA) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang lebih fleksibel, adaptif, serta berbasis kinerja dan digitalisasi.
Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana saja tanpa harus hadir di kantor setiap hari Rabu, dengan tetap memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain mendorong produktivitas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di kota-kota besar.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masih akan mencermati lebih lanjut aturan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penyesuaian hari pelaksanaan WFA di daerah.
“Nanti kita lihat bagaimana redaksinya, apakah harus hari Rabu atau cukup satu kali dalam seminggu, karena dari BKN dan KemenPAN-RB dalam seminggu bisa dua kali, seperti Senin dan Rabu,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Kaltim sendiri telah lebih dulu menerapkan skema kerja fleksibel pada hari Jumat. Namun, dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, diperlukan kajian agar pelaksanaannya tetap selaras tanpa mengganggu efektivitas kerja ASN.
Sri Wahyuni juga menyoroti potensi risiko jika WFA diterapkan pada hari tertentu seperti Jumat, yang dikhawatirkan dapat disalahartikan sebagai hari libur oleh sebagian ASN. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan disiplin menjadi hal yang penting.
“Hari Jumat itu kita khawatir banyak ASN yang bolos. Ini bukan libur, tetap bekerja, hanya saja bisa dari mana saja. Jadi jangan dianggap libur,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme absensi tetap akan diberlakukan secara ketat. ASN yang tidak dapat dihubungi atau tidak menjalankan tugas saat WFA berpotensi dikenakan sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, Pemprov Kaltim saat ini juga tengah melakukan harmonisasi terhadap tata cara pembayaran TPP, termasuk penguatan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban, seperti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dengan adanya kebijakan WFA ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyesuaikan sistem kerja yang lebih modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan disiplin dan akuntabilitas ASN tetap terjaga. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







