Dishub Balikpapan Tegaskan Ciri Juru Parkir Resmi, Dorong Dukungan CSR dari Bank
Portalkaltim.com, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan adanya perbedaan yang jelas antara juru parkir (jukir) resmi binaan Dishub dengan jukir liar yang masih kerap ditemui di lapangan. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak keliru saat mendapatkan layanan parkir.
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Balikpapan, Bastian Zarkasy, menjelaskan bahwa jukir resmi memiliki identitas lengkap yang mudah dikenali masyarakat. Setiap jukir binaan dibekali rompi khusus bertuliskan “Jukir Binaan Dinas Perhubungan”, kartu tanda anggota (KTA), serta ID card berbentuk kalung yang wajib digunakan saat bertugas. Identitas tersebut menjadi penanda utama bahwa mereka terdaftar dan berada di bawah pengawasan Dishub.
“Setiap jukir binaan membawa KTA dan mengenakan rompi resmi. Itu cara kami membedakan yang legal dan yang tidak,” ujar Bastian.
Meski demikian, ia mengakui bahwa belum semua jukir binaan memiliki perlengkapan lengkap. Kondisi ini terjadi karena keterbatasan anggaran pengadaan rompi baru yang belum dapat mengakomodasi seluruh petugas. Untuk mengatasi hal tersebut, Dishub membuka peluang kerja sama dengan pihak perbankan melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
Menurut Bastian, kerja sama dengan perbankan tidak hanya membantu penyediaan rompi dan identitas bagi para jukir, tetapi juga memperkuat kolaborasi dalam penerapan sistem parkir digital berbasis e-money yang sedang digencarkan pemerintah daerah.
“Kalau bank ikut mendukung, manfaatnya ganda: masyarakat terbantu, sistem pembayaran juga semakin efisien,” jelasnya.
Dengan sejumlah upaya ini, Dishub berharap profesionalitas jukir binaan dapat meningkat, sekaligus memperkuat citra Dishub sebagai lembaga pengelola parkir yang modern, tertib, serta transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ADV
![]()








