Sigit Desak Tanggung Jawab Penuh Manajemen Big Mall Pasca Kebakaran

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo

Portalkaltim.com, Samarinda – Tanggung jawab atas kebakaran di Big Mall Samarinda tidak hanya berhenti pada investigasi penyebab. Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menuntut agar manajemen mall mengambil peran aktif dalam proses pemulihan, khususnya terkait hak para penyewa (tenan) yang terdampak.

“Manajemen Big Mall tentu harus bertanggung jawab penuh. Mereka yang mengelola seluruh operasional dan pengamanan gedung. Sudah semestinya ada asuransi untuk setiap tenan, apalagi yang terbakar itu sekitar delapan tenan,” jelasnya.

Dalam praktik bisnis properti komersial, jaminan asuransi terhadap risiko kebakaran merupakan kewajiban hukum dan etika bisnis. Hal ini mengacu pada prinsip perlindungan aset dan keberlanjutan operasional kawasan usaha.

Sigit menekankan bahwa klaim asuransi tidak boleh dipersulit. Menurutnya, proses administrasi harus difasilitasi oleh manajemen agar pemulihan usaha para tenan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

“Saya yakin gedung Big Mall-nya sendiri juga diasuransikan,” tambahnya, menandaskan keyakinan bahwa seluruh struktur bangunan pun tercakup dalam perlindungan asuransi properti.

Langkah cepat manajemen untuk memberikan pendampingan pada pemilik usaha akan sangat membantu mempercepat kebangkitan roda ekonomi pasca insiden. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan konsumen.

Selain itu, komunikasi terbuka antara pengelola dan penyewa harus dijaga. “Agar tidak menimbulkan keresahan atau polemik di kemudian hari,” tegasnya. Transparansi dianggap menjadi kunci meredam potensi konflik lanjutan dan membangun kembali relasi kepercayaan.

 

Loading