Perda TKA Belum Seragam, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Peran Strategis

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Portalkaltim.com, Samarinda – Ketimpangan regulasi ketenagakerjaan di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada payung hukum yang jelas di tingkat provinsi untuk mengendalikan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, peran Pemerintah Provinsi sangat penting dalam membentuk kebijakan yang bersifat makro dan mengikat seluruh wilayah.

“Pemprov juga harus menjadi payung utamalah di dalam regulasi membatasi tenaga kerja asing,” ungkap.

Darlis mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten/kota sebenarnya telah memiliki kebijakan lokal terkait pembatasan TKA. Salah satunya adalah Kota Bontang yang telah menerapkan aturan minimal 75 persen tenaga kerja lokal di perusahaan.

“Di Kabupaten/Kota sudah ada, seperti Bontang itu 75%, dan beberapa kabupaten lain yang 65% dan sebagainya,” tambahnya.

Namun, belum adanya standar yang seragam di seluruh Kalimantan Timur menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan tenaga kerja. Hal ini dikhawatirkan akan memperlemah posisi tawar pekerja lokal di daerah yang belum memiliki regulasi tegas, terutama dalam menghadapi investasi besar dan proyek strategis nasional.

Darlis juga menyoroti tantangan dari keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran dalam perekrutan TKA. Ia menyebut bahwa aspek persyaratan dan batasan jumlah yang longgar justru membuka ruang persaingan yang tidak seimbang.

“Undang-undang cipta kerja kita juga harus terlonggar segi jumlah dan dari segi persyaratan minimal untuk orang bekerja di Indonesia,” tegasnya.

Meski demikian, ia memahami bahwa dalam era globalisasi dan pasar kerja terbuka, pembatasan total terhadap TKA tidak mungkin dilakukan. Yang bisa dilakukan adalah mengatur melalui instrumen hukum daerah agar ada kendali yang lebih terukur.

“Sekarang tinggal memang kita mencari celahnya bagaimana supaya kita sendiri tidak tereliminasi ataupun tersingkirkan dalam segi perebutan bursa kerja,” pungkasnya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendesak agar Pemprov segera menginisiasi penyusunan perda atau revisi regulasi lama yang lebih responsif terhadap dinamika masuknya TKA. Upaya ini dinilai mendesak untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal agar pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial.

 


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7