DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Damai Kasus Lahan yang Seret Warga ke Penjara
Portalkaltim.com, Samarinda – Kasus sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam, Kutai Kartanegara, dan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali menyita perhatian publik. Tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, sengketa ini telah berbuntut pidana dan membuat seorang warga, Mustafa, harus mendekam di tahanan. DPRD Kalimantan Timur pun turun tangan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi damai.
RDP yang berlangsung Senin (26/05/2025) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi anggota komisi lainnya, termasuk Didik Agung Eko Wahono. Agenda utama adalah memediasi konflik antara warga dan PT MHU, sekaligus membahas tindak lanjut atas penahanan Mustafa.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, tapi menyentuh sisi kemanusiaan. Kami ingin ada penyelesaian yang tidak merugikan rakyat kecil,” ujar Agus Suwandy saat ditemui awak media, Sabtu (31/05/2025).
Ia menekankan bahwa perusahaan seharusnya tidak bersikap kaku hanya karena merasa memiliki legalitas atas tanah tersebut. Menurutnya, banyak warga yang tergabung dalam kelompok tani Rantau Mahakam menggantungkan hidup dari lahan yang kini diklaim oleh PT MHU.
“Kami minta perusahaan tidak hanya bicara soal dokumen, tapi juga peduli pada dampak sosial. Tanaman mereka rusak, penghidupan mereka terganggu,” katanya.
Agus menyarankan agar PT MHU membuka ruang dialog dan mempertimbangkan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak. Ia menyebut dana kerohiman sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan atas dampak aktivitas tambang yang merugikan masyarakat setempat.
Namun, polemik ini semakin kompleks karena Mustafa, warga yang memperjuangkan lahan tersebut, kini harus menjalani proses hukum. Ia dilaporkan oleh pihak perusahaan dan telah ditahan oleh kepolisian.
Lebih alnjut, Ia menyebut bahwa langkah restorative justice bisa menjadi solusi. Ia mendorong agar kedua belah pihak duduk bersama dan mencari penyelesaian tanpa harus saling melukai, apalagi sampai membawa warga ke ranah pidana.
Dalam rapat tersebut, hadir juga perwakilan PT MHU, Juhera sebagai istri Mustafa, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, unsur Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta perwakilan kelompok tani dan mahasiswa. Semua pihak menyampaikan pandangannya, dengan harapan menemukan jalan tengah atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.
RDP itu belum menghasilkan keputusan final, namun Komisi I DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya berpihak pada pemilik modal, tapi juga harus menyentuh mereka yang mempertahankan tanah sebagai sumber hidup.










