Insiden Berulang di Jembatan Mahakam: DPRD Kaltim Minta Tindakan Tegas dan Legalitas Kuat

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

Portalkaltim.com, Samarinda – Ancaman keselamatan Jembatan Mahakam yang merupakan salah satu infrastruktur vital di Kalimantan Timur kembali mengemuka setelah nyaris terjadi tabrakan kapal tongkang. Komisi III DPRD Kaltim menyoroti perlunya evaluasi mendalam dan penegakan aturan yang tegas terhadap perusahaan pelayaran yang lalai dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa meskipun langkah-langkah perbaikan telah diupayakan, pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan yang pernah mencapai nilai Rp35 miliar masih belum jelas realisasinya.

“Saat itu kami pernah memanggil pimpinan perusahaan dan meminta agar kepala SOP (Standar Operasional Prosedur) diganti. Alhamdulillah, permintaan itu ditindaklanjuti dengan tegas. Namun hingga kini, pertanggungjawaban senilai Rp35 miliar yang pernah disanggupi oleh perusahaan tersebut belum jelas kelanjutannya,” ungkap Jahidin.

Secara hukum dan manajemen risiko, kesanggupan perusahaan dalam hal ganti rugi harus didukung dengan kekuatan legal yang jelas agar meminimalkan risiko tidak terpenuhinya kewajiban. Jahidin menekankan perlunya pernyataan resmi di depan notaris sebagai jaminan hukum.

“Saya sendiri dalam rapat pernah menginterupsi agar perusahaan yang bersangkutan, jika benar-benar menyanggupi ganti rugi, harus membuat pernyataan hitam di atas putih di hadapan notaris. Jangan hanya surat di bawah tangan yang disalin dalam berita acara,” tegasnya.

Dengan akta notaris, ada kepastian hukum bahwa jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban, asetnya dapat disita untuk menutup tanggung jawab tersebut. Pendekatan ini memberikan landasan kuat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan aset publik.

“Jika kesanggupan itu dituangkan dalam akta notaris, maka itu memberikan jaminan. Jika mereka tidak menunaikan kewajibannya, maka secara hukum kekayaannya dapat disita untuk menutupi pertanggungjawaban,” jelas Jahidin.

Jahidin mengingatkan bahwa insiden hampir tabrakan di Jembatan Mahakam telah terjadi sebanyak 23 kali sejak dirinya bertugas di DPRD, namun masih banyak pelaku yang belum sepenuhnya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

“Sejak saya di Komisi I dulu, ini sudah yang ke-23 kalinya Jembatan Mahakam hampir atau benar-benar tertabrak. Ada beberapa perusahaan yang tidak sepenuhnya menunaikan kewajibannya dalam perbaikan,” ujarnya prihatin.

Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Jahidin menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas dan mengikat adalah mutlak diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap infrastruktur penting dan keselamatan publik.

“Kita tidak ingin peristiwa seperti ini terjadi lagi. Jika ada pernyataan resmi di depan notaris, dan tidak dipenuhi, maka menurut hukum bisa disita asetnya. Ini penting sebagai bentuk keseriusan dan perlindungan terhadap infrastruktur kita,” tutupnya.