DPRD Kaltim Soroti Dampak UU Cipta Kerja terhadap Membanjirnya TKA

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Portalkaltim.com, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyampaikan keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kaltim. Ia menilai hal ini sebagai konsekuensi langsung dari pelonggaran syarat-syarat ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja kita itu sudah tidak lagi membatasi misalnya tenaga kerja asing,” ujarnya.

Darlis menjelaskan bahwa sebelumnya, perusahaan yang hendak mempekerjakan TKA diwajibkan memastikan calon pekerjanya memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan memenuhi syarat masa tinggal tertentu.

“Kalau dulu, perusahaan yang mau mempekerjakan TKA harus bisa berbahasa Indonesia dan harus sekian lama tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Kini, ia menyebut, bahkan visa wisata dapat dimanfaatkan oleh WNA untuk bekerja, sebuah situasi yang mengundang kekhawatiran dari berbagai kalangan. Dalam ilmu ekonomi, kondisi ini dikenal sebagai labor market displacement, di mana tenaga kerja lokal tergeser akibat kebijakan yang lebih menguntungkan pekerja asing.

“Kami kemarin Komisi IV mengunjungi beberapa perusahaan dan kami monitor, karena para TKA-nya, sebetulnya ada beberapa yang mengkhawatirkan,” tandasnya.

Darlis menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan yang mempekerjakan TKA merupakan bagian dari investasi Penanaman Modal Asing (PMA), di mana kontrol pemerintah terhadap rekrutmen menjadi lebih terbatas. Hal ini memperparah posisi tawar tenaga kerja lokal yang kalah secara regulatif dan kompetitif.

Oleh karena itu, DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi tambahan atau revisi perda yang bisa mengimbangi kebijakan pusat. Tujuannya agar perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tetap terjaga, dan masyarakat Kaltim tidak menjadi penonton di tengah geliat ekonomi daerahnya sendiri.