Konflik Lahan Desa Singa Gembara VS Yayasan Sangatta Baru Berakhir, Begini Kesepakatannya

Foto bersama dalam kesepakatan FPR dan YSB didampingi Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Gang Rukun, Jalan Dayung, Desa Singa Gembara, RT 04, Dusun 02, yang menamakan dirinya Forum Persatuan Warga Rukun (FPR) dengan Yayasan Sangatta Baru (YSB).

Diskusi ini berjalan hingga tiga jam, yang dimulai dengan tilas balik perjuangan masing-masing terhadap sebidang tanah berukuran 25 hektare, yang 10 hektare di antaranya telah dihuni warga setempat sejak puluhan tahun lalu.

Suasana rapat lanjutan pembahasan sengketa lahan di Desa Singa Gembara, Kutai Timur
Suasana rapat lanjutan pembahasan sengketa lahan di Desa Singa Gembara, Kutai Timur

Rapat mengupas terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Paragraf 3 Tentang Jangka Waktu Hak Guna Bangunan, Pasal 37 ayat 1 yang berbunyi: Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Setelah terdapat ketegangan untuk pembuktian kepemilikan antara pihak YSB dan FPR secara yuridis formal melalui bukti sertifikat, akhirnya diskusi membuah hasil kesepakatan yang membuat semua pihak berseru kalimat syukur.

“Kita rapat selama beberapa jam dan Alhamdulillah kesepakatannya ada pertumbuhan yang sangat signifikan dan maju,” ujar Mahyunadi seusai acara pada Kamis (8/5/2025) yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur.

“Tadi sudah ada kesepakatan jadi secara spesifik dan poin besarnya adalah kedua belah pihak bersedia untuk saling mengalah,” lanjutnya senang.

Perdamaian ini melahirkan lima poin kesepakatan yang harus terpenuhi dalam kurun waktu 30 hari, yakni sebagai berikut:

  1. YSB memiliki lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 49 Desa Singa Gembara, dan Nomor 10 Desa Teluk Lingga, serta berdasarkan Surat Kuasa Melepaskan Hak Tanah (SKMHT) Nomor 385, 387, 388, dan 389 dengan total luas sebanyak 25 hektare, secara prinsip YSB sebagai pemilik lahan menyetujui untuk memberikan kepada warga yang tergabung dalam FPR seluas maksimal terakumulasi 10 hektare, dengan terlebih dahulu mendapatkan identifikasi lahan warga sebagaimana yang dimaksud dan setelah mendapat persetujuan Pembina YSB.

  2. Sisa lahan seluas 15 hektare selanjutnya akan dikelola oleh pihak YSB untuk kemudian diproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yang akan didukung oleh FPR dan Desa Singa Gembara, RT 04, Dusun 02.

  3. Identifikasi lahan warga sebagaimana yang dimaksud poin satu dilakukan oleh Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.

  4. Waktu penyelesaian identifikasi selambat lambatnya 30 hari sejak Kamis, 8 Mei 2025 atau sejak kesepakatan tersebut ditanda tangani.

  5. Setelah identifikasi dan persetujuan Pembina YSB, maka tidak terdapat lagi sengketa pada lahan yang dimaksud dan proses surat menyurat dapat ditingkatkan atau dilanjutkan.

“Jadi masyarakat hanya klaim yang sudah diusulkan oleh FPR mempunyai klaim 10 hektare dan kemudian ada tanah yayasan 15 hektare. 10 hektare tadi itu surat-suratnya akan disampaikan,” bebernya menrincikan.

Duduk perkara masalah ini dimulai adanya klaim tumpang tindihnya kepemilikan lahan yang ditempati warga. Warga Gang Rukun mengaku telah lama mendirikan rumah dan beraktivitas di atas tanah yang saat ini diklaim sebagai bagian dari sertifikat milik YSB. Hal ini menyebabkan ketegangan antara pihak perusahaan, yayasan, dan warga setempat, yang merasa berhak atas lahan tersebut.

Hadir dalam kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kutai Timur Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Suwoko, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa, Ketua FPR Hermanus Hilah, Ketua Umum Pengurus YSB Wiwin Sujati. (SH)

Loading