Gelar Rapat Paripurna, Ini Empat Pansus Sudah Tebentuk!!

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim pembentukan empat pansus pada Kamis (14/11/2024)

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) sebagai upaya memperkuat program kerja, meningkatkan kredibilitas lembaga, dan memperjelas panduan kerja dewan ke depan.

Empat pansus tersebut dibentuk dalam rapat paripurna ke-7 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, pada Kamis (14/11/2024).

Ananda menjelaskan, keempat pansus yang dibentuk mencakup Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, serta Pansus Kode Etik dan Tata Beracara.
Setiap pansus nantinya akan bertugas selama tiga bulan untuk mendalami aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan perencanaan dan pedoman kerja DPRD.

Pansus Kode Etik dan Tata Beracara, yang diketuai oleh Jahidin dengan Guntur sebagai wakil ketua, memiliki tugas utama menyusun aturan yang mengatur tata tertib dan etika dalam menjalankan tugas kedewanan.

Pansus ini diharapkan dapat merumuskan kode etik yang lebih ketat guna meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme DPRD Kaltim,” kata Ananda.

Lebih lanjut disebutkan, Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, dipimpin oleh Sarkowi V Zahry, akan merancang strategi serta sasaran program DPRD dalam menjalankan tugas selama tahun 2026.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dewan, Pansus ini bertanggung jawab untuk menyusun indikator kinerja yang tepat dan relevan,” tuturnya.

Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dengan Sabaruddin Panrecalle sebagai ketua, bertugas menyusun pedoman yang menjadi panduan dalam penyusunan usulan dan aspirasi masyarakat, sehingga dapat terintegrasi dengan program kerja DPRD Kaltim.

Sementara itu, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, diketuai oleh Baharuddin Demmu, akan merumuskan arah pokok pemikiran yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang di Kaltim, selaras dengan aspirasi masyarakat di berbagai daerah.

Ananda menekankan pentingnya setiap pansus memanfaatkan waktu yang diberikan dengan optimal untuk merumuskan panduan kerja yang komprehensif.

Pembentukan pansus ini bertujuan menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab DPRD Kaltim, termasuk memperkuat kode etik kedewanan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kaltim)