Komisi A DPRD Kutim Mediasi Sengketa Lahan di Sepaso Selatan

Kutai Timur – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan perusahaan pertambangan PT KIM terkait sengketa lahan.

Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi sengketa untuk melakukan pengecekan.

“Kami meminta masyarakat dan perusahaan untuk menyiapkan dokumen terkait. Luas lahan yang disengketakan sekitar 11 hektare, dan masyarakat mengklaim itu adalah lahan perkebunan milik petani,” kata Eddy Markus.

Konflik ini bermula dari klaim masyarakat bahwa lahan tersebut belum dibebaskan oleh perusahaan sejak 2012.

Namun, PT KIM mengklaim telah menyelesaikan pembebasan lahan tersebut. Komisi A akan memastikan keabsahan legalitas melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Pengecekan ini penting untuk mengetahui status sebenarnya dari lahan yang disengketakan. Kami berharap kedua belah pihak kooperatif agar mediasi ini membuahkan hasil yang adil,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut. ADV

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7