Pemkab Kutai Timur Fokus Pada Ketahanan Pangan, Wajibkan 20% Dana Desa Untuk Program Ini”
Kutai Timur – Ketahanan pangan belakangan ini menjadi topik yang banyak dibicarakan. Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa digantikan. Setiap daerah perlu memperkuat aspek ketahanan pangan untuk memastikan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tersebut.
Hal yang sama juga diterapkan di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur terus berupaya mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan, salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 7 Tahun 2023.
Yang mana Permendesa tersebut menjadi panduan prioritas dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2024, yang telah berlaku sejak 27 Oktober 2023 lalu.
Sebagai kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur Yudiet mengatakan terdapat tiga program prioritas dalam penggunaan dana desa, salah satunya ketahanan pangan.
“Ada tiga program wajib dan prioritas, yakni stunting, ketahanan pangan dan BLT (Bantuan Langsung Tunai),” ujar yudiet.
Pertama, pencegahan dan penanggulangan stunting. Stunting menjadi isu nasional yang mendapat perhatian penuh pemerintah. Stunting diharapkan turun dengan target nasional hingga 14 persen, membuat semua daerah berupaya mengatasi persoalan ini.
Kedua, ketahanan pangan. Ketahanan pangan sendiri mendapat perhatian ekstra. Sebab, Pemkab mewajibkan untuk anggaran 20 persen diperuntukkan demi program satu ini.
Iya juga menjelaskan apabila desa tidak menggunakan program ketahanan pangan di dalamnya, tidak masalah. Namun, anggaran 20 persen tetap wajib diperuntukkan bagi ketahanan pangan dan tidak bisa dipergunakan untuk program lainnya.
“Ini program prioritasnya ketahanan pangan itu wajib harus dianggarkan mau dilaksanakan atau tidak, itu urusan desa, tetapi itu harus ada anggaran untuk ketahanan 20%,” jelasnya. (SH/ADV)
![]()










