DPK Kaltim Bersama Bawaslu Gelar Rakor

Bawaslu Kaltim saat menggelar Rakor bersama DPK Kaltim. (Ist)

Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur(Kaltim) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peran Kearsipan bersama seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota, di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Hal ini bertujuan memberikan pemahaman dan pendalaman tentang pengelolaan arsip. Bawaslu Kaltim menghadirkan Arsiparis ahli madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.

Untuk diketahui Bawaslu memiliki peran untuk memberi keterangan hasil pemilu. Untuk itu maka diperlukannya arsip yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dari tahap awal hingga akhir.

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Daini Rahmat menyampaikan rakor ini, disiapkan untuk mengatasi masalah yang ada, seperti sengketa hasil pemilu nantinya.

“Apalagi Bawaslu berperan memberi keterangan hasil pemilu. Arsip-arsip hasil pengawasan sampai tahap akhir diperlukan sebagai keterangan,” ucap Daini, Selasa (21/11/2023).

Ia melanjutkan, kegiatan ini sekaligus memperbaiki proses pengelolaan arsip fisik yang di sekertariat Bawaslu Kaltim maupun masing-masing kabupaten/kota.

Agar pengelolaan arsip dapat lebih rapi, sehingga anggota tidak keteteran jika harus mencari informasi dan dokumen penting.

“Bisa saja masyarakat meminta data atau infirmasi yang dimiliki bawaslu maka wajib di sampaikan ke masyarakat,” lanjutnya.

Dalam rakor ini, peserta diajarkan tentang berbagai hal terkait pengelolaan arsip, mulai dari klasifikasi arsip, penyimpanan arsip, pengarsipan arsip, hingga pemusnahan arsip.

Daini juga mengatakan bahwa digitalisasi arsip menjadi prioritas Bawaslu Kaltim dalam pengelolaan arsip.

“Dengan digitalisasi, arsip akan lebih mudah disimpan, dicari, dan diakses,” kunci Daini. (ADV/DPK Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!