Gelar Focus Group Discusion, Rencana Induk Pembangunan Sebagian Acuan Pembentukan Kebijakan

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Timur menggelar Focus Group Discusion (FGD) yang berisi tentang laporan akhir penyusunan rencana induk pengembangan pariwisata
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Timur menggelar Focus Group Discusion (FGD) yang berisi tentang laporan akhir penyusunan rencana induk pengembangan pariwisata

SANGATTA – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Timur menggelar Focus Group Discusion (FGD) yang berisi tentang laporan akhir penyusunan rencana induk pengembangan pariwisata daerah di ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Selasa (6/12/2022).

Kepala Dispar Kutim, Nurullah mengatakan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan adalah suatu wujud pembangunan nasional.

“Serta memperluas dan meratakan peluang lapangan kerja menurut pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan saya tarik di daerah,” ucapnya.

Menurutnya, pembangunan kepariwisataan didukung dengan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada wilayah dan bersifat memberdayakan masyarakat.

Yang mencakup berbagai aspek seperti Sumber Daya Manusia (SDM), pemasaran destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan lintas sektor pemberdayaan masyarakat kecil, serta tanggung jawab pada pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

Pembangunan kepariwisataan bercermin pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang pembangunan kepariwisataan nasional, diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang meliputi rancangan pembangunan industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

“Juga terdiri dari atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan pembangunan kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota,” terangnya.

Hal tersebut merupakan pedoman utama dari perencanaan pengelolaan dan pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang diperlukan serta yang perlu dilakukan para pemangku kebijakan dalam pembangunan kepariwisataan.

Nurullah juga menjelaskan, dalam rangka memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan serta untuk daripada provinsi, ke kabupaten dan ke nasional.

“Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan hanya mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dapat dikelola dengan baik dan bertanggungjawab, kehadiran sektor pariwisata menjamin kelestarian alam, budaya serta menyediaan lapangan kerja untuk masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

Langkah utama adalah pembangunan sektor pariwisata daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah yang selanjutnya dapat digunakan sebagai arahan, panduan dalam program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.

Merujuk pada peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 adapun yang dimaksud rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15-25 tahun yang akan datang.

“Adapun tujuan disusunnya rencana induk pembangunan kepariwisataan adalah untuk memberikan acuan dalam pembentukan kebijakan pada pemangku kepentingan dalam menentukan langkah-langkah strategis di sektor kepariwisataan di daerah,” jelasnya.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!