Andi Burhanuddin Solong Kembali ke DPRD Kaltim Bawa Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Portalkaltim.com, Samarinda – Andi Burhanuddin Solong kembali menempati kursi legislatif Kalimantan Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), membawa pengalaman panjang di dunia politik sekaligus komitmen untuk menjadikan sisa masa jabatan sebagai ruang memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/9/2026), menggantikan almarhum Kamaruddin Ibrahim dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Prosesi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana serta Plt Sekretaris DPRD Kaltim Hardiyanto, dengan kehadiran Plt Asisten III Pemprov Kaltim H Muhaimin sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Andi Burhanuddin Solong yang akrab disapa ABS sebelumnya pernah memimpin DPRD Kota Balikpapan selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014, kemudian menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim pada 2014-2015 serta aktif dalam sejumlah organisasi kepemudaan dan politik.
“Saya ingin menjadi anggota DPR yang mampu berbuat dan berpihak untuk kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara,” ujar ABS usai pelantikan.
Ia menegaskan pengalaman kembali berada di lembaga legislatif tidak semata dipandang sebagai pencapaian pribadi, tetapi menjadi tanggung jawab untuk menghasilkan kerja yang memberikan manfaat bagi masyarakat selama menjalankan amanah hingga akhir periode 2024-2029.
“Untuk apa saya menjadi anggota DPR kalau hanya sebagai pajangan, sebagai tameng pribadi tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.
Dalam penugasan awal, ABS menyampaikan dirinya ditempatkan di Komisi IV DPRD Kaltim yang memiliki ruang kerja sesuai bidang urusan pemerintahan tertentu, sekaligus masuk dalam Badan Musyawarah DPRD Kaltim.
Kembalinya ABS ke parlemen daerah juga menambah pengalaman kelembagaan DPRD Kaltim, mengingat perjalanan politiknya telah melewati berbagai tingkatan legislatif dan organisasi, termasuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kota Balikpapan.
Dengan pengalaman tersebut, ABS dihadapkan pada tuntutan untuk segera beradaptasi dengan dinamika DPRD Kaltim dan menerjemahkan komitmennya dalam kerja legislasi, penganggaran, serta pengawasan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Pengangkatan ABS sebagai anggota PAW ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1980 Tahun 2026, sementara pemberhentian anggota sebelumnya mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1979 Tahun 2026. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7






