Pertamina Buka Suara Soal Antrean Bio Solar Balikpapan, Klaim Mayoritas Tuntutan Sopir dan Mahasiswa Sudah Dipenuhi
Balikpapan – PT Pertamina menyatakan telah menindaklanjuti berbagai tuntutan dan masukan yang disampaikan mahasiswa, sopir truk, DPRD, hingga aparat kepolisian terkait persoalan antrean panjang Bio Solar bersubsidi di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 Balikpapan. Perusahaan mengklaim sejumlah langkah perbaikan telah dijalankan, mulai dari penambahan kuota harian hingga perubahan sistem pelayanan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih tingginya perhatian publik terhadap distribusi BBM subsidi yang selama beberapa bulan terakhir memicu antrean kendaraan logistik di sejumlah titik SPBU di Kota Balikpapan.
Senior Account Manager Industrial PT Pertamina, Narotama Aulia Fazri, menjelaskan bahwa Pertamina pada prinsipnya menjalankan seluruh kebijakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan regulator sektor energi.
Menurutnya, perusahaan hanya bertindak sebagai operator penyalur BBM sehingga seluruh kebijakan distribusi harus mengacu pada aturan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Apabila ke depan terdapat rekomendasi baru yang lahir melalui Panitia Khusus (Pansus) ataupun forum resmi lainnya, Pertamina memastikan siap melaksanakan hasil kesepakatan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pertamina selaku operator pada prinsipnya menjalankan apa yang sudah menjadi regulasi. Apabila nantinya ada Pansus dan ada kesepakatan yang dihasilkan, tentu kami akan melaksanakannya sesuai hasil yang telah ditetapkan,” ujarnya saat ditemui di SPBU Kilometer 13 Balikpapan, Senin (9/6/2026).
Narotama menjelaskan bahwa berbagai tuntutan yang muncul sejak aksi demonstrasi hingga pembahasan bersama DPRD telah ditindaklanjuti secara bertahap. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penataan ulang antrean kendaraan yang sebelumnya membentang hingga sekitar dua kilometer dari area SPBU.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya, muncul usulan agar antrean kendaraan dipindahkan lebih dekat ke area depan SPBU guna mengurangi dampak kemacetan dan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, usulan tersebut telah direalisasikan dan saat ini menjadi bagian dari pola pengaturan antrean yang diterapkan di lapangan.
Selain penataan antrean, Pertamina juga telah menghapus sistem kupon yang sebelumnya digunakan dalam pelayanan Bio Solar subsidi. Kebijakan itu merupakan salah satu tuntutan utama yang disampaikan sopir angkutan dan mahasiswa karena dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam proses distribusi.
Narotama menyebut perubahan tersebut dapat dilihat langsung saat kunjungan lapangan yang dilakukan DPRD, mahasiswa, perwakilan sopir, dan aparat kepolisian ke SPBU Kilometer 13 beberapa waktu lalu.
“Jadi apa yang menjadi permintaan dan berada dalam kewenangan kami sudah kami penuhi sesuai dengan ranah yang dapat kami kerjakan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan Pertamina hanya terbatas pada aktivitas yang berlangsung di dalam area SPBU. Sementara berbagai persoalan yang terjadi di luar area pengelolaan SPBU berada di bawah kewenangan instansi lain yang memiliki otoritas pengawasan maupun penindakan.
Terkait pasokan Bio Solar subsidi, Pertamina memastikan stok dalam kondisi aman dan mencukupi. Namun penyaluran tetap harus mengikuti kuota yang telah ditetapkan regulator agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari upaya mengurangi antrean, Pertamina juga telah melakukan penambahan kuota harian di dua SPBU yang menjadi titik utama distribusi Bio Solar subsidi di Balikpapan.
Untuk SPBU Kilometer 13, kuota harian meningkat dari sebelumnya 40 kiloliter menjadi 64 kiloliter per hari. Sementara SPBU Kilometer 15 mengalami peningkatan dari 24 kiloliter menjadi sekitar 40 hingga 48 kiloliter per hari.
Menurut Narotama, peningkatan kuota tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi yang disampaikan para sopir angkutan dan mahasiswa dalam berbagai forum pembahasan bersama pemerintah maupun DPRD.
Ia menambahkan bahwa persoalan distribusi Bio Solar juga telah dibahas dalam audiensi bersama regulator migas di Jakarta. Sejumlah rekomendasi yang muncul dari forum tersebut, kata dia, saat ini mulai dijalankan secara bertahap oleh Pertamina.
Di sisi lain, Narotama turut menyoroti isu dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi di dalam area SPBU.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyaluran yang tidak sesuai aturan, masyarakat dapat melaporkannya dan Pertamina akan menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun apabila dugaan penyimpangan terjadi di luar area SPBU, maka penanganannya berada di luar kewenangan Pertamina dan menjadi ranah aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Narotama juga menyinggung adanya pengungkapan kasus distribusi BBM subsidi yang baru-baru ini ditangani kepolisian dan telah menetapkan tersangka. Karena itu, ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui berbagai langkah yang telah dijalankan, Pertamina berharap persoalan antrean panjang Bio Solar subsidi di Balikpapan dapat berangsur membaik. Perusahaan juga berharap peningkatan kuota, penghapusan sistem kupon, serta pembenahan pola distribusi mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang dan pelaku usaha logistik yang selama ini terdampak oleh panjangnya antrean di SPBU.(IM)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










