DPRD Balikpapan Soroti Tantangan Implementasi Perda, Sosialisasi Dinilai Belum Merata
Portalkaltim.com, Balikpapan — Keberhasilan sebuah peraturan daerah (Perda) tidak hanya ditentukan saat pengesahan di meja rapat parlemen. Tantangan terbesar justru muncul ketika aturan tersebut mulai diterapkan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, yang menilai implementasi perda masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari tingkat pemahaman masyarakat hingga penyebaran informasi yang belum merata.
“Kalau kita bicara banyak faktor ya. Tidak hanya secara perda, tapi undang-undang saja pun belum tentu kemudian tingkat kepatuhan masyarakatnya maksimal,” ujar Andi saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (19/05/2026).
Menurut Andi, persoalan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya terjadi pada regulasi tingkat daerah, melainkan juga menjadi tantangan dalam berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk undang-undang di level nasional.
Karena itu, ia menilai pembentukan perda tidak boleh berhenti pada proses penyusunan dan pengesahan semata. Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat memahami substansi aturan yang telah diberlakukan.
Dirinya menjelaskan, dalam asas hukum dikenal prinsip bahwa setiap peraturan yang telah disahkan dan diundangkan dianggap telah diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Apapun ceritanya, perda ketika kemudian disahkan dan dicatatkan dalam lembaran daerah, itu dianggap bahwa seluruh masyarakat tahu terkait peraturan daerah yang diundangkan tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui realitas di lapangan tidak selalu berjalan ideal. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan dinilai masih beragam dan dipengaruhi banyak faktor.
Menurutnya, kondisi pendidikan, tingkat kesejahteraan, hingga akses terhadap informasi menjadi faktor yang ikut menentukan efektivitas implementasi perda di masyarakat.
“Pemahaman masyarakat ini kan juga terkait masalah tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan masyarakat, ekonominya,” jelasnya.
Selain itu, perkembangan pola penyebaran informasi juga membuat pendekatan sosialisasi harus terus menyesuaikan kondisi masyarakat. Sebab tidak semua warga memperoleh informasi melalui cara yang sama.
“Ada yang bisa membaca, ada yang mendengar melalui media sosial,” sambungnya.
Karena itu, dirinya menilai sosialisasi perda harus dilakukan secara lebih luas dan adaptif agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan aturan, tetapi juga memahami tujuan serta manfaat dari regulasi tersebut.
Pria kelahiran 1978 itu berharap penyebaran informasi hukum dapat diperkuat melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun digital, sehingga implementasi perda benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Yang paling penting sebenarnya bagaimana masyarakat bisa memahami aturan itu sendiri,” pungkasnya. (ADV/TS)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







