Anhar Soroti Mekanisme Penyampaian LKPJ Wali Kota Samarinda yang Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Anggota DPRD Samarinda, Anhar.,S.T.(AHM/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti mekanisme penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur formal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Anhar, rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah seharusnya disampaikan melalui rapat paripurna terbuka, bukan hanya melalui rapat internal lembaga.

Ia menilai mekanisme tersebut penting karena rekomendasi yang dikeluarkan merupakan keputusan lembaga terhadap laporan kepala daerah, bukan sekadar dokumen internal DPRD.

“Ini kan LKPJ Wali Kota. Rekomendasi atas nama lembaga harus lewat rapat paripurna dan paling tidak dihadiri oleh wali kota, wakil wali kota, atau pejabat yang ditunjuk,”.

Ia menjelaskan, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak LKPJ. Namun, lembaga legislatif memiliki kewajiban memberikan catatan, koreksi, dan rekomendasi terhadap laporan yang disampaikan pemerintah daerah.

“DPRD tidak ada kewenangan menolak atau menerima, tapi ada catatan-catatan. Karena itu mekanisme formalnya harus jalan, tidak cukup hanya rapat paripurna internal,” tegasnya.

Anhar merujuk pada sejumlah regulasi sebagai dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tahapan penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD.

“Kalau mekanisme ini tidak dilalui sesuai aturan, bisa saja suatu saat ada pihak yang menggugat dan dianggap tidak sah, karena tidak mengikuti landasan yuridis yang ada,” katanya. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7