59 Koperasi Merah Putih Samarinda Terbentuk, Enam Lokasi Masih Terkendala Lahan
Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan seluruh 59 Koperasi Kelurahan Merah Putih telah terbentuk sesuai jumlah kelurahan yang ada, namun hingga kini enam lokasi masih menghadapi kendala lahan sehingga pembangunan fisik belum dapat berjalan maksimal.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena koperasi tersebut merupakan bagian dari program nasional yang didorong langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus menjelaskan, pembentukan koperasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya sehingga seluruh kelurahan kini telah memiliki dasar legal pembentukan koperasi.
“Total Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Samarinda itu berdasarkan jumlah kelurahan, jadi masing-masing kelurahan sudah terbentuk dan totalnya ada 59,” ujarnya saat peresmian Koperasi Merah Putih di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (16/5/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 21 lokasi dinyatakan siap berjalan dan dua di antaranya telah mencapai pembangunan 100 persen, yakni di Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kedua titik ini menjadi contoh awal implementasi koperasi yang sudah siap beroperasi penuh.
Namun di balik capaian tersebut, masih terdapat persoalan mendasar pada enam lokasi yang belum memiliki lahan karena keterbatasan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
Dari 53 lahan yang tersedia, seluruhnya telah diproses melalui mekanisme pinjam pakai kepada pengurus koperasi agar pembangunan dapat segera berjalan.
Untuk enam lokasi tersisa, Pemkot Samarinda telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lahan milik provinsi dapat digunakan. Namun persoalan baru muncul karena penggunaan lahan tersebut harus melalui skema sewa sesuai aturan barang milik daerah.
“Nah ini yang akan kami coba konfirmasi lagi kepada pimpinan, karena kalau untuk sewa pembangunan ini tidak ada anggaran sewanya,” katanya.
Jusmaramdhana menegaskan, pemkot lebih memilih skema pinjam pakai seperti yang selama ini diterapkan pada aset daerah agar koperasi bisa tumbuh terlebih dahulu tanpa dibebani biaya tambahan.
Menurutnya, jika harus menggunakan sistem sewa, maka proses pembangunan berpotensi terhambat karena tidak tersedia alokasi anggaran untuk itu.
Ia menilai keberadaan Koperasi Merah Putih bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan. Karena itu, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian persoalan lahan yang masih tersisa.
“Sebagaimana yang pemerintah kota laksanakan, kami menyediakan lahan milik pemerintah kota untuk digunakan dengan status pinjam pakai sampai koperasi itu benar-benar mampu hidup dengan sendirinya,” tegasnya.
Dari total 1.061 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang diresmikan secara nasional, salah satunya berada di Kelurahan Harapan Baru Samarinda.
Pemerintah berharap enam titik yang masih terkendala lahan dapat segera menemukan solusi agar seluruh koperasi di Samarinda benar-benar bisa berjalan merata dan tidak berhenti hanya pada tahap peresmian semata. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







