DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Limbah B3, Usulan Lama Dinilai Perlu Direvisi
Ist
Portalkaltim.com,Samarinda – DPRD Samarinda akan menjadwalkan ulang pembahasan Raperda limbah B3 setelah ditemukan sejumlah ketidakjelasan dalam materi yang diajukan. Draf tersebut diketahui merupakan usulan lama yang telah masuk sejak 2022.
Anggota DPRD Samarinda, Samri Saputra, menilai dokumen lama itu perlu dikaji ulang karena banyak bagian yang belum sesuai dengan kondisi saat ini.
“Ternyata ini perda lama, usulan tahun 2022. Makanya saya tadi tanya siapa yang buat ini, karena masih banyak ketidakjelasan di dalamnya,” kata Samri.
Ia menyebut, dalam pembahasan pasal per pasal, sejumlah materi bahkan terkesan masih mentah sehingga belum layak untuk difinalisasi pada rapat hari ini.
“Pasal per pasal masih harus dibahas ulang. Jangan membuat sesuatu yang tidak jelas lalu hanya disetujui begitu saja,” tegasnya.
Menurut Samri, DPRD perlu memastikan setiap perda yang disahkan memiliki tujuan yang konkret dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Untuk itu, rapat lanjutan akan digelar dalam waktu dekat guna meninjau kembali seluruh substansi draf, termasuk menyesuaikannya dengan regulasi pusat yang berlaku. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







