DPRD Samarinda Tunda Finalisasi Raperda Limbah B3, Dinilai Banyak Pasal Belum Jelas
Anggota DPRD Samarinda, Samri Saputra.,S.T.(AHM/Portalkaltim.com)
Portalkaltim.com,Samarinda – Pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di DPRD Samarinda belum mencapai keputusan akhir.
Anggota DPRD Samarinda, Samri Saputra, menyebut agenda yang awalnya direncanakan untuk finalisasi justru harus ditunda karena masih banyak substansi yang dinilai belum sesuai, baik dari sisi urgensi maupun isi materi pembahasan.
“Tadi rencana mau finalisasi, tapi saya menolak karena banyak hal yang tidak sesuai, mulai dari urgensi sampai judul rapat yang dibahas ini,” ujar Samri.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut dirinya mengoreksi sejumlah pasal yang dianggap masih bermasalah. Menurutnya, regulasi daerah terkait limbah B3 tidak bisa disusun sembarangan karena harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.
“Karena mengenai perda limbah B3 ini, acuan kita itu PP Nomor 22 Tahun 2021. Kita tidak bisa mengambil kewenangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Samri menilai, beberapa substansi dalam draf perda tersebut berpotensi tumpang tindih dengan aturan pusat. Hal itu dinilai dapat menimbulkan persoalan saat implementasi di lapangan, termasuk bagi pelaku usaha seperti bengkel di Samarinda.
Ia menegaskan pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya dengan penelaahan ulang secara menyeluruh agar perda yang disusun benar-benar memiliki dasar hukum dan manfaat yang jelas.(AHM/RAD/DPRD Samarinda)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







