Kutai Timur

DPRD Kutai Timur Percepat Perda Kota Layak Anak (KLA) Perkuat Perlindungan Anak

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Layak Anak (KLA), Asti Mazar

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar mendorong percepatan pengesahan Perda Penyelenggaraan KLA sebagai fondasi utama pemenuhan hak anak di daerah. Dorongan tersebut dikemukakan dalam rapat finalisasi pembahasan raperda yang digelar di Gedung DPRD Kutim.

Pembahasan perda ini merupakan tindak lanjut dari dua agenda studi tiru yang dilakukan Pansus KLA ke Kota Bogor dan Kabupaten Bantul. Dari kunjungan tersebut, Pansus mengantongi berbagai referensi kebijakan dan praktik inovatif yang dinilai relevan untuk diterapkan di Kutim, dengan penyesuaian terhadap karakter wilayah yang luas dan beragam.

“Ada dua kunjungan studi tiru, yakni ke Kota Bogor dan Kabupaten Bantul, dan banyak informasi yang kami peroleh. Di Bogor kami melihat inovasi perpustakaan anak yang sangat representatif dan ini perlu menjadi perhatian di Kutai Timur,” ujar Asti Mazar pada Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, sistem perpustakaan anak di Kota Bogor dirancang secara menarik dan didukung fasilitas yang memadai. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya dimiliki Kutim, sehingga pengembangan perpustakaan anak yang optimal perlu menjadi prioritas awal dalam penyelenggaraan KLA.

Selain sarana fisik, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan sistem informasi terkait pelaporan dan penanganan kasus anak. Luasnya wilayah Kutai Timur kerap menjadi kendala dalam penyampaian informasi secara cepat, sehingga diperlukan sistem berbasis teknologi, termasuk pengembangan laman khusus dan dukungan infrastruktur lainnya.

Sementara itu, dari Kabupaten Bantul, Pansus mempelajari strategi kebijakan yang mampu mendorong peningkatan signifikan predikat KLA, dari Nindya langsung ke Utama. Salah satu faktor utama yang dicermati adalah keberadaan Perda KLA yang telah dijalankan secara konsisten dan terintegrasi hingga ke tingkat bawah.

Asti menegaskan bahwa Perda KLA yang sedang dibahas tidak boleh berhenti sebagai aturan normatif semata. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen hukum yang benar-benar bekerja di lapangan dalam menjamin hak anak dan menciptakan lingkungan ramah anak hingga tingkat kecamatan.

“Kebutuhan ini sangat mendesak karena anak-anak saat ini sangat terpengaruh oleh gawai. Ruang bermain anak dan perpustakaan menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan tersebut,” tambahnya

Untuk mendukung implementasi, Pansus mendorong pembentukan Gugus Tugas KLA di setiap kecamatan serta penyediaan sekretariat KLA. Aspek penganggaran juga menjadi perhatian, termasuk alokasi untuk ruang terbuka hijau, ruang bermain anak, dan perpustakaan. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai sekaligus menumbuhkan budaya literasi di Kutai Timur.(IM)

Loading