Pelarian DPO Curanmor Eks Bandara Temindung Berakhir di Balikpapan

Ilustrasi curanmor — Terduga pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang masuk DPO berhasil ditangkap Unit Jatanras Polresta Samarinda.

Portalkaltim.com, Samarinda – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya terhenti. R (41), yang diduga terlibat dalam aksi curanmor di kawasan eks Bandara Temindung, berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda setelah dilakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.50 WITA. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus mendekati korban di lokasi yang relatif sepi. Setelah memastikan situasi memungkinkan, pelaku melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan dorongan yang menyebabkan korban terjatuh.

Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri membawa kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta, tetapi juga trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Usai menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan secara intensif. Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Balikpapan dan berencana menjual sepeda motor hasil kejahatan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Jatanras melakukan pengejaran lintas kota serta menerapkan metode delivery control untuk menjebak pelaku saat hendak melakukan transaksi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan masuk dalam DPO. Berkat kerja cepat serta koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7