Tega Zalimi Keluarga Sendiri, Dua Wanita Curi Puluhan Karung Bawang Ditangkap
Portalkaltim.com, Samarinda — Dua orang wanita diduga nekat mencuri puluhan karung bawang milik keluarga sendiri dengan memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada dini hari. Aksi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memicu kekecewaan mendalam karena dilakukan oleh orang terdekat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat kejadian, pemilik toko sedang tidak berada di lokasi, sehingga situasi sepi dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat empat orang pelaku datang menggunakan satu unit mobil pick-up. Mereka kemudian dengan leluasa mengambil barang dagangan berupa 10 karung bawang putih dan 1 karung bawang bombay dari dalam toko. Aksi tersebut berlangsung cukup cepat sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan, identitas para pelaku berhasil dikantongi oleh petugas.
Hasilnya, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58). Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sehingga memperkuat unsur pencurian dalam lingkup keluarga.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi yang berkaitan dengan barang dagangan tersebut. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Sementara itu, terhadap dua pelaku lainnya yang terekam dalam CCTV dan diduga turut terlibat, pihak kepolisian telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, termasuk yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
“Kami tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum, siapa pun pelakunya. Penindakan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Baihaki.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sub pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 481 ayat (2) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang. (SH)
![]()







