Kutai Timur

Pemkab Kutim Tetapkan Pasar Induk sebagai Lokasi Koperasi Merah Putih Teluk Lingga

Suasana rapat di Disperindag Kutim mengenai penentuan lokasi Koperasi Merah Putih

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan lokasi pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih untuk Kelurahan Teluk Lingga, yakni di kawasan sekitar Pasar Induk Sangatta.

Koperasi Merah Putih sendiri ialah tempat usaha milik bersama warga desa atau kelurahan yang dibuat untuk membantu ekonomi masyarakat. Di koperasi ini, warga bisa menabung, meminjam uang untuk usaha kecil, dan menjual hasil usahanya agar lebih mudah laku.

Koperasi ini tidak dimiliki oleh satu orang atau kelompok tertentu, melainkan oleh seluruh anggota yang bergabung di dalamnya. Sehingga, keuntungan yang didapat akan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti membantu usaha kecil dan kebutuhan sehari-hari warga.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat beberapa alternatif lokasi yang diusulkan, di antaranya kawasan sekitar Pasar Induk serta Jalan Soekarno-Hatta di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kutim.

Namun, setelah dianalisis berdasarkan kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan, Pasar Induk dinilai paling memenuhi syarat.

Lahan yang akan digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah (pemda), yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan Pasar Induk.

Namun, lahan tersebut akan dialihfungsikan untuk kepentingan Kelurahan Teluk Lingga sebagai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.

“Secara normatif, kebutuhan lahan ideal untuk koperasi desa maupun kelurahan Merah Putih sekitar 1.000 meter persegi,” ujar Noviari di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kamis (22/1/2026).

Terkait pembiayaan, pembangunan fisik koperasi akan didukung melalui skema pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai kebijakan program strategis nasional.

Noviari juga menegaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak akan mengganggu aktivitas Pasar Induk yang sudah berjalan. Meski berada di kawasan yang sama, koperasi akan ditempatkan di luar area operasional Pasar Induk dan memiliki akses tersendiri.

“Koperasi ini difokuskan untuk melayani anggota dan tidak bergerak pada komoditas yang sama dengan aktivitas pasar, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih,” pungkasnya. (IM)

Loading