Buka Posko Aduan Gratispol Usai Pembatalan Sepihak Viral, LBH Samarinda Sudah Dapati 26 Kasus

Posko pengaduan beasiswa Gratispol oleh LBH Samarinda di akun Instagram resminya @lbhsamarinda_

Portalkaltim.com, Samarinda – Gelombang aduan mahasiswa penerima bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis melalui program beasiswa Gratispol mencuat, setelah viral pengakuan seorang mahasiswa berinisial A dari Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang mengaku dibatalkan secara sepihak, meski telah dinyatakan lulus sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Kasus tersebut memantik reaksi luas di media sosial dan media massa hingga mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka posko pengaduan melalui Instagram @lbhsamarinda_ sebagai ruang bagi mahasiswa yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keluhan secara resmi dan terdata.

“Sejak posko dibuka beberapa hari lalu, sudah ada sekitar 26 aduan yang masuk ke LBH Samarinda dengan latar belakang persoalan yang beragam” kata Pengacara Publik LBH Samarinda Fadilah Rahmatan Al Kafi lewat WhatsApp pada Senin (27/1/2026).

Ia menjelaskan secara umum aduan yang diterima mencakup lima persoalan utama, yakni keterlambatan pencairan bantuan, kesalahan sistem pendaftaran dari gangguan website, pembatalan sepihak, perpindahan domisili, dan masalah daftar ulang, yang seluruhnya berdampak langsung pada keberlanjutan hak pendidikan mahasiswa.

Berdasarkan sebaran wilayah tercatat empat belas pengadu berasal dari perguruan tinggi di kaltim, sementara sebelas aduan datang dari mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah, dengan laporan masih terus bertambah seiring posko pengaduan yang tetap dibuka.

“Kami memandang ini bukan kesalahan satu atau dua individu melainkan persoalan sistem dan tata kelola yang buruk sehingga berdampak pada banyak korban dengan latar belakang masalah yang berbeda beda” sebutnya.

LBH Samarinda saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan asesmen, dengan melakukan konfirmasi langsung kepada para pengadu untuk memastikan pokok persoalan sekaligus memperjuangkan agar para mahasiswa dapat kembali menikmati hak pendidikan mereka, yang dinilai terampas akibat pembatalan sepihak tersebut.

Fadilah menegaskan pihaknya berharap Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan solusi konkret karena program beasiswa Gratispol menyangkut hak fundamental masyarakat terhadap pendidikan dan tidak boleh menyisakan ketidakpastian bagi penerimanya. (SH)

Loading