Soroti Masalah Kawasan Hutan dan Satgas PKH, Faizal Rachmam: Masyarakat Jangan Sampai Tersandera Kebijakan

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyoroti persoalan kawasan hutan dan tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) terhadap lahan-lahan yang masuk kategori konflik.

Faizal menegaskan bahwa banyak desa di Kutim masih berstatus kawasan hutan, padahal masyarakat sudah menetap dan beraktivitas sejak lama.

“Desa kami banyak yang masih tercatat sebagai kawasan hutan. Karangan, Busang, Batu Ampar, semuanya masih ada. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tekan Faizal kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa status kawasan hutan yang tidak segera ditata ulang dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Aktivitas perkebunan rakyat dapat disalahartikan sebagai pelanggaran hukum meski mereka sudah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

“Nanti ujung-ujungnya masyarakat ditindak, padahal mereka hanya berkebun di lahan sendiri. Kita tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Dirinya juga mengungkapkan laporan terkait penyitaan lahan plasma oleh Satgas PKH. Ia berharap pemerintah daerah segera mengecek dan memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban kebijakan.

“Ini laporan yang kami terima, banyak lahan plasma yang dibangun perusahaan ternyata berada di kawasan hutan. Setelah disita, masyarakat kehilangan haknya. Ini harus ditindaklanjuti,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyediakan plasma dari lahan inti, bukan dari kawasan yang berpotensi bermasalah.

“Kalau plasma dibangun di lahan yang salah, maka masyarakat yang dirugikan. Kami minta perusahaan bertanggung jawab,” ujarnya.

Faizal menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, Satgas PKH, dan dinas terkait sangat penting untuk menjaga hak masyarakat sekaligus mendorong tata kelola perkebunan yang lebih baik.

“Kami ingin kebijakan yang melindungi masyarakat, bukan menyulitkan,” pungkasnya. (TS/ADV)

Loading