DPRD Kutim Desak Kajian Ulang Jam OPA Pama Persada demi Perlindungan Hak Karyawan
Kutai Timur – Di balik ritme kerja perusahaan tambang yang serba cepat dan penuh tekanan, muncul keluhan baru dari lapangan. Sejumlah karyawan PT Pama Persada mulai menyuarakan keresahan mereka terhadap penerapan jam operasional 24 jam atau OPA, sebuah kebijakan internal yang disebut tidak hanya membebani, tetapi juga berpotensi melanggar batas privasi mereka sebagai pekerja.
Polemik ini segera menarik perhatian DPRD Kutai Timur. Meskipun pengawasan tenaga kerja berada di bawah Komisi D, kekhawatiran karyawan tetap menjadi sorotan lembaga legislatif yang bertugas memastikan kenyamanan dan keselamatan pekerja di wilayahnya.
“Mengenai polemik jam OPA di perusahaan PT Pama Persada, kami belum menerima laporan resmi karena hal tersebut menjadi ranah Komisi D,” jelas Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto.
Namun demikian, Pandi menegaskan bahwa langkah awal sudah dilakukan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Timur.
Pemerintah daerah, kata dia, telah mengimbau perusahaan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut mengingat tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) perjanjian kerja dan dikhawatirkan melanggar batas-batas perlindungan privasi karyawan.
“Disnakertrans Kutai Timur telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan meninjau ulang kebijakan jam OPA karena tidak tercantum dalam SKB perjanjian kerja dan berpotensi melanggar privasi karyawan,” tegasnya.
Bagi Pandi, perusahaan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan hak-hak dasar tenaga kerja.
Sebab, kebijakan internal yang tidak selaras dengan aturan ketenagakerjaan hanya akan menciptakan ketegangan antara manajemen dan karyawan, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu produktivitas perusahaan sendiri.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur siap mendukung setiap langkah pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi.
Melalui pengawasan, koordinasi, dan komunikasi terbuka, ia berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan bijak sehingga karyawan tetap merasa aman dan dihargai dalam menjalankan tugas mereka.
Pandi menutup pesannya dengan ajakan agar semua pihak mengedepankan dialog yang sehat, sehingga hubungan industrial di Kutai Timur dapat terus berjalan harmonis, adil, dan manusiawi. (SH/ADV)
![]()










