Penertiban Juru Parkir Liar di Balikpapan, Dishub Gelar Operasi Gabungan di Dua Ruas Jalan

Portalkaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus mempertegas komitmennya untuk menertibkan sektor perparkiran demi menciptakan ketertiban ruang publik dan kenyamanan bagi masyarakat. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), operasi gabungan penertiban juru parkir (jukir) liar kembali digelar di dua titik strategis pada Rabu (19/11/2025) malam, yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Ahmad Yani, dua lokasi yang selama ini dinilai rawan pungutan parkir tidak resmi.

Operasi lapangan itu melibatkan personel gabungan yang terdiri dari UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Satlantas Polresta Balikpapan, Satpol PP, serta unsur Polisi Militer TNI AU, AL, AD dan Kodim 0905 Balikpapan. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memastikan efektivitas penindakan serta menciptakan efek jera bagi para pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa operasi gabungan merupakan agenda rutin Pemkot untuk menindak pelaku pungutan parkir ilegal yang meresahkan warga dan merusak sistem pengelolaan parkir resmi pemerintah.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan layanan parkir yang aman dan bebas dari pungutan liar,” tegas Fadli, Kamis (20/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi. Dari jumlah itu, dua orang merupakan jukir nonaktif yang sebelumnya terdaftar dalam sistem resmi UPTD, namun telah diberhentikan karena melanggar ketentuan. Atas temuan itu, kartu tanda anggota (KTA) keduanya langsung dicabut di lokasi sebagai bentuk penegasan.

Selain itu, dua jukir liar lainnya diproses sebagai pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) karena memungut biaya parkir dengan tarif di luar ketentuan resmi dan tanpa dasar hukum.

“Penindakan tipiring dilakukan karena ada unsur pungutan yang tidak sesuai aturan. Hal ini tidak bisa ditoleransi, karena akan merugikan masyarakat dan menciptakan citra buruk sektor pelayanan publik,” ujar Fadli.

Lebih lanjut, enam jukir liar lainnya tidak langsung dikenakan sanksi hukum, tetapi dipanggil untuk menjalani proses pembinaan, agar nantinya secara bertahap dapat diarahkan menjadi bagian dari sistem pengelolaan parkir yang legal dan terorganisir.

“Kami memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergabung ke dalam sistem resmi. Tujuan utama kami bukan sekadar menghukum, tetapi membenahi tata kelola agar lebih manusiawi dan tertib,” paparnya.

Masyarakat Keluhkan Pungutan Tidak Jelas

Di sejumlah titik, aktivitas jukir liar banyak dikeluhkan warga karena tarif parkir dipatok semaunya dan kerap memaksa pengguna jalan untuk membayar meskipun lokasi parkir bukan area resmi. Beberapa di antaranya bahkan mematok tarif berkali lipat pada jam tertentu dan membuat kemacetan karena mengatur parkir secara semrawut di bahu jalan.

“Banyak warga yang mengadu, mereka diminta bayar dengan tarif tidak jelas bahkan sampai dua kali lipat. Ini yang harus kita hentikan,” lanjut Fadli.

Menurutnya, pihak Dishub telah menyediakan sistem parkir resmi dengan tarif standar, identitas juru parkir yang jelas, dan seragam khusus guna memastikan transparansi.

Pengawasan Berkelanjutan

Dishub menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan dalam rangka menghilangkan ruang bagi praktik penyimpangan di sektor parkir.

“Kami akan melakukan pemantauan dan penindakan secara berkala. Targetnya adalah ruang publik yang lebih aman, teratur, dan tidak lagi menimbulkan keresahan,” tutur Fadli.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat ikut berperan dengan melapor jika menemukan praktik pungutan liar, serta memprioritaskan penggunaan kantong parkir resmi.

Dengan penertiban yang terus digencarkan, pemerintah optimistis keamanan dan ketertiban lalu lintas dapat semakin meningkat, sementara pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir dapat dikelola secara optimal tanpa kebocoran akibat praktik ilegal.ADV

Loading