Imigrasi Samarinda Amankan WNI Melindungi WNA Ilegal, Tegaskan Sanksi Pidana Berlaku

Pelaku saat ini berhasil diamankan.(Dok)

Portalkaltim.com, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menunjukkan ketegasan penegakan hukum keimigrasian dengan menindak Warga Negara Indonesia (WNI) yang melindungi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dan memproses hukum WNI berinisial ABB.

“Pelanggaran tersebut meliputi tindakan menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada REC, seorang WNA asal Australia, yang diketahui telah habis izin tinggal dan masa berlaku paspornya sejak 31 Agustus 2019,” ungkap Yudhistira dalam keterangan resminya.

ABB dijerat Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Meskipun REC diketahui menjalin hubungan pernikahan (tidak tercatat) dengan ABB sejak 2012, tindakan ABB yang terus memberikan perlindungan setelah dokumen imigrasi REC kedaluwarsa merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Pada 19 November 2025, Pengadilan Negeri Tenggarong mengeluarkan putusan yang menyatakan ABB terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melindungi dan Memberi Pemondokan kepada Orang Asing yang Izin Tinggalnya Habis Berlaku”.

Pengadilan menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan kepada Terdakwa, dengan pertimbangan khusus terhadap kepentingan anak-anak terdakwa yang masih membutuhkan perlindungan seorang ibu.

Sementara itu, WNA berinisial REC akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)berupa pendeportasian ke negara asalnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengimbau masyarakat untuk senantiasa taat hukum dan tidak terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.

“Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Hal ini krusial untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia,” pungkas Yudhistira Yudha Permana.

Loading