Dishub Balikpapan Tegaskan Pembagian Kewenangan PJU, Warga Diminta Aktif Melapor
Portalkaltim.com, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali menegaskan aturan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kota. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memahami alur penanganan gangguan PJU, mengingat fasilitas penerangan jalan memegang peranan penting dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan aktivitas malam hari.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menuturkan bahwa fungsi PJU sangat vital bagi keselamatan lalu lintas dan keamanan lingkungan. Keberadaan lampu jalan memungkinkan pengendara melihat kondisi jalan dengan jelas sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
“Penerangan Jalan Umum adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan,” ujarnya, ditemui setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (18/11/2025).
Menurut Fadli, PJU termasuk perangkat elektronik yang rentan mengalami kerusakan, sehingga kegiatan pemeliharaan dan perbaikan tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan, seluruh proses pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan PJU telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan antara Dishub, kecamatan, dan kelurahan dalam pengelolaan PJU.
Dalam praktiknya, Dishub Balikpapan bertanggung jawab atas pembayaran rekening listrik PJU setiap bulan, serta melakukan pengadaan dan pemasangan lampu LED. Sementara pengadaan PJU baru maupun pemeliharaan rutin dapat dilaksanakan oleh Dishub, kecamatan, atau kelurahan, bergantung pada wilayah kewenangan yang telah ditetapkan.
Pembagian kewenangan ini merujuk pada SK Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-415/2016. Dalam aturan tersebut, jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota dengan lebar aspal lebih dari 4 meter berada di bawah kewenangan Dishub. Sedangkan jalan lingkungan atau gang dengan lebar kurang dari 4 meter menjadi tanggung jawab kecamatan maupun kelurahan.
Dengan pembagian tugas yang rinci, Fadli berharap tidak terjadi kesalahpahaman ketika warga melaporkan kerusakan PJU. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar gangguan PJU dapat segera ditangani.
“Kami berharap warga dapat melapor jika menemukan lampu PJU yang tidak berfungsi, agar segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Untuk mempermudah aduan, Dishub menyediakan layanan resmi pelaporan melalui tautan bit.ly/LaporPJU bagi warga yang menemukan gangguan PJU di ruas jalan dengan lebar lebih dari 4 meter.
Dengan aturan kewenangan yang lebih jelas dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pemerintah berharap penanganan PJU di Balikpapan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan mampu meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.ADV
![]()










