GCI Tawarkan Izin Tinggal Permanen Tak Terbatas, Imigrasi Buktikan Adaptasi Kebijakan Global
Portalkaltim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan monumental yang menjadi solusi bagi diaspora dan eks Warga Negara Indonesia (WNI).
GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu yang diperuntukkan bagi individu berkewarganegaraan asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat baik darah, kekerabatan, maupun historis dengan Tanah Air.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI adalah langkah adaptasi progresif Indonesia terhadap dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Menteri Agus.
Menteri Agus menuturkan bahwa konsep yang diadopsi GCI serupa dengan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI) yang telah berhasil dipraktikkan di sejumlah yurisdiksi lain.
Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum dan daya saing internasional.
Untuk menjamin kemudahan layanan, seluruh proses permohonan GCI dapat diajukan secara daringmelalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Sistem ini menerapkan konsep all-in-one, yang mencakup seluruh tahapan dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas hingga perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.
![]()










