Penataan Struktur Jabatan Terkait Kualifikasi Pendidikan
Penataan Struktur Jabatan Terkait Kualifikasi Pendidikan
Kutai Timur – Penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi yang telah disusun dan kebutuhan formasi pegawai pada setiap unit kerja.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan layanan pemerintahan berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Dalam mekanisme tersebut, Bagian Organisasi berperan menyediakan struktur jabatan melalui penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK).
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertugas menempatkan personel sesuai formasi yang tersedia.
Penempatan dilakukan dengan menyesuaikan kualifikasi pendidikan, kompetensi, serta kebutuhan pelayanan pada perangkat daerah.
Kepala Bagian Organisasi Kutai Timur Herwin menjelaskan hal ini dalam wawancara di Kutai Timur pada Rabu (5/11/2025).
“Bagian Organisasi menyediakan struktur jabatannya, sedangkan BKPSDM mengisi personelnya. Kualifikasi pendidikan mempengaruhi kelas jabatan, terutama untuk jabatan fungsional yang kenaikannya memerlukan Uji Kompetensi,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa jabatan fungsional memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbasis kompetensi.
Artinya, kenaikan jenjang pada jabatan tersebut harus melalui Uji Kompetensi (Ukom) yang diselenggarakan secara berkala sesuai dengan ketentuan dari instansi pembina.
“Hal ini berbeda dengan jabatan pelaksana yang kenaikan pangkatnya berlangsung secara reguler sesuai masa kerja dan penilaian kinerja,” ungkapnya.
Penentuan kelas jabatan juga turut mempertimbangkan latar belakang pendidikan pegawai. Semakin tinggi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan, semakin besar peluang peningkatan kelas jabatan yang dapat berpengaruh pada tunjangan dan tanggung jawab kerja.
Herwin menegaskan bahwa penempatan pegawai tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap pengisian jabatan harus sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan, agar tugas dan fungsi pada unit kerja dapat terlaksana secara optimal. Penataan ini juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami mekanisme ini dan terus meningkatkan kualitas kompetensi pegawai, melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan, sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan konsisten dan terarah. (SH/ADV)
![]()










