Turun Kasta? Kementerian BUMN Diusul Jadi Lembaga. Prabowo Sudah Serahkan Revisi UU
Portalkaltim.com, Jakarta – Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) BUMN kepada DPR.
Dilansir CNN, dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa (23/9/2025), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mewakili pemerintah menjelaskan arah revisi tersebut.
Ia menyebut bahwa Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri PANRB, serta dirinya untuk terlibat penuh dalam pembahasan.
“Ini terbuka. Status dan kewenangan menteri sebagai pemegang saham negara di BUMN bisa berubah, tergantung politik hukum yang dipilih,” ujarnya.
Isu ini mencuat bukan tanpa sebab. Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDanantara) menjadi pemicu lahirnya wacana penghapusan Kementerian BUMN.
Badan baru ini diyakini mampu menyelesaikan problem klasik perusahaan pelat merah, mulai dari tata kelola, struktur manajemen, hingga performa keuangan.
“Ada kemungkinan kementeriannya diturunkan statusnya menjadi badan. Danantara akan jadi instrumen perbaikan,” terang Prasetyo.
Sejak lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2003, Menteri BUMN memiliki posisi strategis sebagai regulator sekaligus wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara.
Namun, perubahan nomenklatur kini tengah dipertimbangkan seiring semangat reformasi tata kelola.
Bukan hanya soal status, revisi UU BUMN juga bakal membahas larangan rangkap jabatan serta penyempurnaan prinsip good corporate governance.
Perombakan kabinet beberapa waktu lalu turut memperkuat spekulasi.
Erick Thohir yang sebelumnya menjabat Menteri BUMN kini dipercaya Presiden sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pergantian itu membuat perdebatan mengenai relevansi Kementerian BUMN semakin nyaring.
Jika skenario penghapusan benar-benar terjadi, maka pergeseran besar dalam peta birokrasi Indonesia akan dimulai.
BUMN tidak lagi ditangani kementerian khusus, melainkan berada di bawah badan yang sepenuhnya berfokus pada investasi dan manajemen aset negara.
Pemerintah berharap langkah ini mampu memacu efisiensi, memperkuat profesionalisme, serta mengurangi praktik politik dalam pengelolaan perusahaan pelat merah. (mh)
