Jual Motor Mahasiswi, Aparat Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang
Portalkaltim.com, Samarinda – Unit Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang mahasiswi di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (11/9) dini hari.
Korban berinisial AAI (21) kehilangan motor Yamaha Fino merah KT 2452 FT yang diparkir di depan rumahnya.
Saat pagi dicek, motor sudah raib. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mendekati kendaraan lalu membawanya kabur.
Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.
Tim Opsnal bergerak cepat. Enam hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (17/9) sekitar pukul 04.00 Wita, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial M (24).
Dalam interogasi, M mengakui perbuatannya dan menyebut motor curian sudah diserahkan kepada rekannya untuk dijual.
Namun, saat polisi mengecek kediaman rekannya, yang bersangkutan tak ditemukan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti berupa BPKB dan STNK motor berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk aksinya, M dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SH)
![]()







