Kepala Dispora Kaltim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Senilai Rp100 Miliar
Portalkaltim.com, Samarinda – Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur.
Penetapan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (18/9/2025), setelah serangkaian penyidikan yang menyeret nama sejumlah pejabat penting.
Agus tak sendirian. Mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, juga ikut ditahan. Keduanya digelandang oleh tim Kejati Kaltim di Samarinda usai menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih rinci soal peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kaltim sempat menggeledah Kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/5/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan aliran dana Rp100 miliar yang digelontorkan untuk DBON melalui skema hibah Pemprov Kaltim.
“Dokumen dan alat elektronik tersebut segera dilakukan penyitaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dilansir dari Katakaltim.
Kasus ini berawal dari terbitnya Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023 tentang pembentukan Lembaga DBON.
Hanya berselang tiga hari, Gubernur kembali mengeluarkan SK Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian hibah senilai Rp100 miliar kepada DBON.
Dana yang kemudian disalurkan ke delapan lembaga olahraga itu justru diduga kuat dikelola dengan cara yang menyimpang.
Kini, proses hukum tengah berjalan, dan publik menunggu pembuktian atas dugaan korupsi yang mencoreng wajah olahraga Kaltim. (SH)
![]()







