Polresta Samarinda Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Pergudangan Bukit Pinang
Portalkaltim.com, Samarinda – Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Samarinda berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pergudangan II Jalan P. Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (8/9/2025) pagi.
Kasus ini bermula ketika korban, MJ (26), dipanggil oleh salah seorang terlapor, HC (32), terkait tuduhan pengambilan solar perusahaan. Pertemuan yang semula untuk klarifikasi berubah menjadi aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi, HC memukul wajah dan menendang perut korban.
Tidak berhenti sampai di situ, LY (31) yang merupakan karyawati perusahaan turut terlibat, dengan mengikat tangan korban. Dua pelaku lainnya, yakni AD (48) dan S (46) ikut melakukan pemukulan secara bergantian. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah, lebam di bibir, serta luka bekas cambukan di bagian punggung.
Korban yang mengalami kekerasan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel warna putih yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan, Tim Operasional Jatanras bergerak cepat. HC berhasil ditangkap di kawasan Perumahan Citra Land, Sungai Pinang. Setelah itu, tiga pelaku lainnya juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif serta peran masing-masing pelaku. (TS)
![]()







