Bukan Sekedar lomba, Sekda Kaltim: Tujuan KKS Ialah Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Portalkaltim.com, Kalimantan Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan bahwa program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) bukan sekadar kompetisi untuk meraih penghargaan semata, melainkan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten/Kota Sehat se-Kaltim di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Rabu (17/9/2025).
Sri Wahyuni menyoroti fakta bahwa hanya lima daerah di Kaltim yang berpartisipasi dalam penilaian KKS tahun ini, yaitu Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Lima daerah ini menunjukkan komitmen menuju Kabupaten/Kota Sehat. Bukan berarti daerah lain tidak peduli, tetapi ini menjadi pertanyaan, mengapa tidak mau mengambil tantangan? Padahal dengan ikut kompetisi, kita bisa tahu sektor mana yang perlu diperbaiki,” jelas Wahyuni.
Wahyuni menekankan bahwa catatan dari tim penilai KKS bisa menjadi rekomendasi penting bagi kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mulai dari sektor pemukiman, kesehatan, pariwisata, hingga infrastruktur.
“Kalau tidak ikut, maka daerah tidak punya rekomendasi kuat untuk mengungkit perhatian kepala daerah melalui forum pembina,” sambungnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antarperangkat daerah. Menurutnya, forum KKS dibentuk agar setiap sektor bergerak bersama, tidak hanya membangun infrastruktur semata, tetapi juga memperhatikan aspek inklusivitas, ramah anak, hingga ramah gender.
Selain itu, dirinya turut menyinggung pentingnya penyediaan ruang publik dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menciptakan kota sehat.
“Semakin banyak ruang publik yang disiapkan, semakin tenang jiwa masyarakat. Mereka punya ruang ekspresi, bisa berolahraga, berinteraksi, dan mengurangi potensi masyarakat yang mudah marah (anger society),” ujarnya.
Pembangunan KKS tidak hanya menyasar kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental masyarakat. Ia menilai bahwa ruang publik yang layak, dapat menjadi sarana pencegahan gesekan sosial sekaligus mendukung standar pelayanan minimum Pemda.
Terakhir, wanita yang lahir pada tahun 1970 itu berharap hasil Rakor tidak berhenti sebatas laporan saja, melainkan dapat diwujudkan dalam bentuk rekomendasi resmi, bahkan instruksi gubernur atau surat edaran ke bupati/wali kota.
“Kabupaten/Kota Sehat adalah wujud nyata pemenuhan hak sipil masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat, nyaman, dan tertata,” pungkasnya. (TS)
![]()









