Borun 11 Tahun, DPO Kasus Pembunuhan Terpilih Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Portalkaltim.com, Wakatobi- Litao atau La Lita Bin Abdul Walik, seorang pelaku pembunuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) malah terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 dari Fraksi Hanura.
Setelah buron 11 tahun lamanya, Litao akhirnya ditemukan keluarga penggugat tengah duduk di kursi hangat perwakilan rakyat. Usai viral, polisi bergerak menetapkan Litao sebagai tersangka sejak Agustus 2025 lalu.
la disebutkan sebagai tersangka pembunuhan seorang anak di Lingkungan Topa, Wangi-wangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014 atau 11 tahun lalu. Korban adalah Wiranto, yang baru berusia 17 tahun saat kejadian tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan menuturkan, pelaku memang telah ditetapkan tersangka sejak akhir Agustus lalu. Pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan telah disampaikan ke pihak keluarga.
“Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Sofyan, di Kendari, Senin (7/9/2025), dilansir dari Kompas.
Laporan Polisi Nomor: LP/65/X/2014/ Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangsel, tanggal 26 Oktober 2014. Litao diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wakatobi.
Litao diketahui melakukan aksi penganiayaan itu bersama dengan dua tersangka lainnya. Usai dianiaya, korban ditusuk hingga kehilangan nyawanya. (SH)
![]()










