Tim Elang Polsek Samarinda Kota Ringkus Pencuri HP di Makroman
Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Makroman akhirnya terbongkar.
Seorang pemuda berinisial Z (20), warga Sungai Dama, diciduk Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota usai membawa kabur dua unit handphone dari rumah warga.
Kejadian bermula Minggu (31/8/2025) dini hari ketika pelaku melintas bersama temannya. Melihat seorang penghuni tidur di teras rumah, Z mencoba mencari barang berharga. Tidak menemukan apa-apa, ia lalu nekat membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci.
Dua handphone, masing-masing Infinix Smart 8 Pro hitam dan Vivo V50 5G Lite gold, berhasil ia bawa kabur.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, SH menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
“Pelaku akhirnya teridentifikasi dari hasil penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang bersama Panit Opsnal Ipda J. Hasibuan berhasil mengamankan Z pada Sabtu (6/9/2025) sore tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone serta kotak perangkat yang dicuri.
Z kini mendekam di Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (SH)
![]()







