Bukan hanya Sekda dan Kepala BPKAD Kutim! Pejabat Lainnya Juga Diperiksa Polda Kaltim Terkait Proyek RPU
Portalkaltim.com, Kutai Timur– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan dengan total anggaran Rp40,1 miliar.
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 23 Juni 2025 melalui Surat Perintah Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim. Dari sejumlah jajaran pejabat yang dipanggil, nama Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah yang menjadi sorotan publik.
Rizali menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya menyasar dirinya maupun Kepala BPKAD, melainkan juga seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode sebelumnya.
“Bukan hanya saya dan Kepala BPKAD yang dipanggil, akan tetapi juga ada dari Banggar dan TAPD lainnya, semua dipanggil oleh Polda. Hanya saja, yang terlihat di publik itu hanya foto wajah saya dan Kepala BPKAD,” ungkap Rizali saat konferensi pers di ruang rapat BPKAD pada Selasa (2/9/202).
Ia menyampaikan bahwa dari sisi perencanaan dan penganggaran, proses sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, persoalan justru muncul pada pelaksanaan kontrak di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Yang bermasalah itu proses pelaksanaan kontrak. Tetapi yang ditonjolkan justru saya (Sekda) dan Kepala BPKAD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah juga mengaku heran hanya dirinya dan Sekda yang mendapat sorotan. Ia menegaskan TAPD tidak pernah mengetahui detail teknis proyek RPU ini dilaksanakan.

“Kami hanya tahu kegiatannya untuk kemandirian pangan. Soal lokasi maupun bentuk proyek, itu di luar pengetahuan kami,” ujarnya.
Meskipun begitu, mereka tetap mengikuti proses penyidikan dan pihaknya akan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik
“Ya, saya rasa itu hal yang wajar karena memang proses penyidikan seperti itu. Jadi, kami tentunya hadir ke sana, diminta keterangan, kami memberikan keterangan. Yang jelas tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada yang disembunyikan.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) menghormati penuh proses hukum. Ia menilai pemanggilan pejabat merupakan hal wajar dalam penyelidikan.

“Sekda, TAPD, Banggar, dan dinas terkait semuanya dipanggil untuk memperjelas permasalahan ini. Pemerintah tentunya mendukung akan penyidikan ini,” jelasnya.
Baik Rizali maupun Ade menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum. Mereka berharap kasus ini segera terbuka jelas agar publik mendapat informasi yang seimbang.” (SH)
