Ombudsman Ingatkan Polisi: Demo Harus Jadi Layanan Publik, Bukan Ancaman

Demo di DPRD Kaltim

Portalkaltim.com, Samarinda — Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan aparat kepolisian agar tidak memandang aksi demonstrasi semata-mata sebagai tugas pengamanan.

Penanganan massa, menurut Ombudsman, sejatinya merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib memenuhi standar tinggi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin menekankan agar kepolisian menanggapi unjuk rasa secara humanis.

“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap tindakan yang melanggar prosedur hingga memicu konflik merupakan bentuk kegagalan dalam pelayanan prima.

Tak hanya aparat, Mulyadin juga menyoroti peran legislatif. Ia mendesak wakil rakyat di DPRD Kabupaten/Kota hingga DPRD Provinsi Kaltim untuk turun langsung menemui massa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin.

“Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.

Pernyataan provokatif, menurutnya, hanya akan memperkeruh suasana dan merusak kepercayaan publik.

Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan tanggung jawab bersama. Unjuk rasa harus berlangsung tertib dan damai tanpa merusak fasilitas umum.

“Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat,” kata Mulyadin.

Ombudsman memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pelayanan publik, termasuk pada momen demonstrasi.

Setiap pelanggaran prosedur maupun indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti secara tegas demi menjamin hak masyarakat tetap terjaga. (SH)

Loading