KPID DKI Jakarta Bantah Surat Imbauan Kepada 66 Stasiun TV
Portalkaltim.com, Jakarta – Masyarakat Indonesia terus melakukan aksi demontrasi mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan sejumlah kementerian, lantaran memberikan sejumlah peraturan yang dinilai merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, penghasilan anggota DPR RI yang sebulan dapat mencapai 100 juta. Mantan menteri sekaligus DPR RI Mohammad Mahfud Mahmodin (Mhafud MD) juga mengungkapkan bahwa penghasilan DPR yang sebenarnya dapat mencapai nilai miliaran.
“Menurut saya kalau memang Rp230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, untuk rumah, dan sebagainya, tunjangan. Di luar ini kan ada uang reses,” ungkap Mahfud MD pada kanal YouTube pribadinya, Kamis (28/8/2025).
Akan tetapi, masyarakat terus bertanya-tanya, mengapa mereka jarang sekali melihat pertelevisian Indonesia menyayangkan sejumlah aksi demontrasi yang terjadi di depan Kantror DPR RI yang berada di Senayan Jakarta.
Tidak hanya yang terjadi di Senayan Jakarta. Aksi demontrasi ini juga terjadi serentak di beberapa wilayah Indonesia, seperti Kota Bandung yang berada di Provinsi Jawa Barat, Kota Makassar yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, dan kota-kota lainnya yang terus bertambah dalam menuntut Pemerintah Indonesia.
Pada Kamis (28/8/2025), tengah viral di media sosial (medsos) seperti Instagram (IG)Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan penting kepada 66 stasiun televisi yang berada di sekitar lokasi aksi demonstrasi terkait rencana tunjangan anggota DPR RI. Surat edaran bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 ini menekankan agar seluruh lembaga penyiaran menjaga prinsip jurnalistik dan menghindari tayangan provokatif yang dapat memperkeruh situasi.
Dalam surat tersebut menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Siaran yang menampilkan kekerasan berlebihan atau bersifat eksploitatif berpotensi memicu ketegangan dan kemarahan publik,” tertulis atas nama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta Puji Hartoyo.
Imbauan itu dilandasi sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar Program Siaran Pasal 40, 41, dan 42, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam suratnya, KPID DKI Jakarta menekankan empat poin utama bagi seluruh stasiun televisi, yakni:
1.Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang memuat kekerasan secara berlebihan.
2. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, adil, dan tidak menghasut.
3. Menghindari siaran provokatif atau eksploitatif yang dapat memicu kemarahan publik.
4. Membantu menciptakan suasana sejuk dan damai melalui pemberitaan yang menenangkan.
Namun Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo sendiri membantah telah menerbitkan dan mengedarkan surat imbauan untuk tidak menyiarkan aksi demonstrasi bagi lembaga penyiaran yang ada di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat edaran tersebut ke medsos atau media komunikasi lainya, sebagaimana yang tengah viral itu. Dirinya juga sudah memastikan ke sejumlah media mengenai surat edaran itu.
“Tidak benar (surat edaran), kami tidak pernah buat edaran itu ke televisi-televisi dan radio. KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” Dikutip dari Inilah.com kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (TS)
