Tarif Ojol Rugikan Pengemudi, Pemprov Akan Revisi SK Gubernur dalam 14 Hari
Portalkaltim.com, Kalimantan Timur – Polemik tarif ojek online (ojol) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjadi, dengan mitra pengemudi (driver) Maxim melalukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (20/8/2025).
Aksi ini kembali terjadi dikarenakan para Mitra Maxim, yakni para driver menuntut Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kaltim, yang dinilai terlalu rendah dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi pada saat ini.
Tarif batas bawah sendiri untuk angkutan sewa khusus di Kaltim ialah Rp5.000/km, tarif batas atas Rp7.600/km dan tarif minimal Rp18.800/km dengan jarak tempuh pertama 4 kilometer. Akibatnya, jumlah order menurun dan pendapatan driver ikut terdampak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim merespon demontrasi tersebut dengan melakukan Audensi di Ruang Ruhui Rahayu bersama dengan pihak terkait dan perwakilan driver Maxim pada demontrasi tersebut.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menjelaskan bahwa audiensi dilakukan untuk menyerap aspirasi para driver Maxim dan tentunya menemukan solusi bersama.
“Kami akan mengevaluasi SK Gubernur yang telah berlaku sejak tahun 2023. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) itu akan berdiskusi dengan seluruh aplikator, yakni Gojek, Grab, dan Maxim. Juga melibatkan lembaga pengamat seperti Komdigi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), konsumen, dan pihak terkait lainnya dalam waktu 14 hari kerja,” jelas Seno kepada awak media seusai audensi.
Sementara itu, Government Relation Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assegaf menegaskan bahwa revisi SK diperlukan agar tarif lebih adil.
“Dampak tarif sekarang cukup besar. Harga jadi lebih tinggi, orderan berkurang, dan pendapatan driver menurun. Kami (operator maxim) juga menilai nomenklatur tarif minimum tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 sehingga perlu dikaji ulang,” ujar Rafi kepada awak media seusai audensi.
Meski kantor operasional Maxim di Samarinda disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pelayanan order bagi Mitra Maxim tetap berjalan normal melalui sistem aplikasi.
Untuk potongan komisi, Rafi mengungkapkan bahwa potongan maksimal hanya 15%, bahkan bisa turun hingga 8% bagi Mitra Maxim pengguna roda empat yang menggunakan branding stiker pada kendaraan mereka. (TS)
