66 Tersangka Narkotika Dibekuk dalam Operasi Antik Mahakam 2025 di Samarinda

Para tersangka pengguna dan pengedar narkotika yang terjaring dalam Operasi Antik Mahakam Samarinda

Portalkaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda menorehkan hasil signifikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus.

Dalam periode ini, 66 tersangka dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan, termasuk pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Kamis (14/8/2025), menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah represif sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

Dari 46 kasus tersebut, 25 diungkap Sat Resnarkoba, sementara sisanya ditangani jajaran Polsek, Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).

Sebagian besar tersangka adalah laki-laki (62 orang), sedangkan 4 lainnya perempuan.

Polisi juga mengamankan barang bukti menggiurkan, yaitu 2,85 kg sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Barang bukti ini setara penyelamatan 20.056 jiwa dari jeratan narkoba, dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,86 miliar,” ungkap Kapolresta.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Operasi ini sekaligus menjadi pesan keras, yakni Samarinda tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Polisi berkomitmen melanjutkan penindakan tegas untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut. (SH)

Loading