Komplotan Judi Online Ditangkap Usai Rugikan Bandarnya Sendiri
Portalkaltim.com, Yogyakarta – Lima pemain judi online ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY karena dianggap telah “mengakali” sistem hingga merugikan bandar yang seharusnya diuntungkan.
Para pelaku menggunakan cara-cara sistematis dan terorganisir dalam mengeksploitasi celah situs judi online untuk meraup keuntungan pribadi.
Kelima pelaku adalah RDS, EN, dan DA, yang berasal dari Bantul, serta MF dari Kebumen dan PA dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap dalam penggerebekan rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan omset bulanan mencapai Rp50 juta.
Modus yang dijalankan terbilang canggih. Komplotan yang dipimpin RDS ini memanfaatkan sistem promosi situs-situs judi online.
Mereka menyasar pembuatan akun baru karena sistem biasanya memberikan persentase kemenangan lebih tinggi pada awal permainan, trik umum bandar untuk menarik pemain pemula.
Begitu akun memenangkan sejumlah besar uang, pelaku langsung menarik dananya, lalu menutup akun tersebut dan membuat akun baru untuk mengulangi pola yang sama.
“Pelaku saat kita tangkap tangan, mereka berlima. Kalau istilahnya mereka ini pemasang, bosnya itu RDS. Dia yang menyiapkan situs dan menyuruh karyawannya memasang taruhan,” jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.
Polisi juga menemukan bahwa keuntungan yang diperoleh para pelaku sebagian besar berasal dari fee promosi yang diberikan situs judi kepada akun-akun baru.
Dengan pola kerja seperti ini, mereka berhasil “membobol” sistem yang awalnya didesain untuk memikat korban.
Kini, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah menelusuri keterkaitan para pelaku dengan jaringan penyedia situs judi online, termasuk kemungkinan praktik serupa di daerah lain. (SH)
