Pencuri Kabel Telkomsel Dibekuk, Aksi Terciduk Lewat Alarm Ponsel

Terduga pelaku pencurian kabel Telkomsel di Jalan Subulus Salam, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir.

Portalkaltim.com, Samarinda – Alarm di layar ponsel Dwi Nugroho (27), staf Telkomsel, berbunyi tak biasa. Notifikasi dari sistem monitor jaringan memberi sinyal gangguan di salah satu titik.

Ketika ia dan tim mengecek langsung ke lokasi di Jalan Subulus Salam, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, mereka menemukan kabel power RRU (Remote Radio Unit) dalam kondisi terpotong dan sebagian lenyap.

Kejadian yang berlangsung Jumat (25/7/2025) sore itu, langsung dilaporkan ke Polresta Samarinda. PT Telkomsel pun mencatat kerugian hingga Rp16 juta akibat gangguan tersebut.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat. Dalam waktu singkat, dua tersangka berhasil dibekuk di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas.

Keduanya berinisial S (30), warga Rawa Makmur, dan MAF (22), warga Sungai Kapih.

Dari tangan pelaku diamankan tang potong, pisau cutter, dan sisa potongan kabel.

Kini, keduanya tengah diperiksa intensif dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Polisi memastikan komitmennya dalam membasmi aksi kejahatan konvensional, terlebih yang berdampak pada layanan publik seperti telekomunikasi.

Tak hanya merugikan perusahaan, pencurian kabel seperti ini juga bisa memutus akses komunikasi ribuan warga.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di fasilitas publik. (SH)

Loading