Mau Putar Musik di Tempat Usaha? Tidak Boleh Kecuali Bayar Royalti

Ilustrasi pemutaran musik yang dilarang di tempat usaha kecuali bayar royalti

Portalkaltim.com, Jakarta – Masih banyak pelaku usaha yang mengira langganan Spotify atau YouTube Premium sudah cukup untuk memutar musik di tempat usaha mereka.

Padahal, menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), anggapan ini keliru dan berpotensi melanggar hukum.

“Layanan streaming itu sifatnya personal. Kalau musiknya diputar di ruang usaha, artinya sudah masuk ranah komersial. Maka wajib bayar royalti,” tegas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damar Sasongko, Rabu (30/7/2025).

DJKI menegaskan bahwa setiap pemutaran musik di ruang publik entah di kafe, toko, gym, bahkan salon harus disertai lisensi tambahan.

Lisensi ini diperoleh melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti ke para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh PP Nomor 56 Tahun 2021. Namun, pemerintah tak menutup mata terhadap keberagaman skala usaha.

Untuk pelaku UMKM, DJKI memastikan ada mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti.

Pertimbangan diberikan berdasarkan luas ruang usaha, jumlah pengunjung, hingga intensitas pemanfaatan musik.

“Kami tidak ingin memberatkan. Tapi penghargaan terhadap karya cipta tetap harus dijunjung,” sebut Agung.

Ia juga menyoroti fenomena sebagian pelaku usaha yang memilih tidak memutar lagu Indonesia demi menghindari royalti.

Menurutnya, itu adalah sikap kontraproduktif terhadap kemajuan budaya.

“Musik lokal adalah bagian dari identitas bangsa. Ketika pelaku usaha enggan mengapresiasi seniman dalam negeri, dampaknya bukan cuma ke pencipta lagu, tapi juga ke konsumen dan ekosistem kreatif nasional,” ujar Agung.

Lewat sistem kolektif ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan komersial pelaku usaha dan perlindungan hak ekonomi para seniman. (SH)

Loading