Semarak 80 Tahun RI: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Libur Nasional
Portalkaltim.com, Jakarta – Setiap Agustus, aroma semangat kemerdekaan menyelimuti seluruh penjuru negeri.
Mulai dari gang sempit hingga alun-alun kota, warna merah putih berkibar serempak.
Anak-anak berlomba makan kerupuk, ibu-ibu antusias menghias lingkungan, dan para pemuda-pemudi sibuk menggelar turnamen antar-RT.
Di sekolah-sekolah dan kantor-kantor, upacara pengibaran bendera menjadi simbol penghormatan atas perjuangan para pahlawan.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia kali ini dijanjikan lebih semarak.
Pemerintah mendorong seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan kebangsaan sepanjang bulan Agustus. Baik lewat lomba-lomba di tingkat lingkungan maupun lewat penghormatan simbolis seperti memasang bendera di rumah masing-masing.
Sebagai bentuk penghormatan khusus, pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Hal ini disampaikan Deputi Sekretaris Negara di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025), yang menyebut bahwa keputusan ini menjadi bagian dari upaya memberikan ruang selebrasi kemerdekaan yang lebih inklusif dan meriah di tengah masyarakat.
“Tanggal 18 Agustus libur nasional,” ujarnya.
Tak hanya itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran pada 28 Juli 2025.
Isinya mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang dekorasi kemerdekaan mulai 1 hingga 31 Agustus.
Langkah ini dimaksudkan sebagai ajakan moral dan simbol persatuan dalam menyambut hari jadi ke-80 negeri ini.
Penetapan libur pada 18 Agustus sekaligus memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menggelar acara syukuran kemerdekaan.
Di momen spesial ini, Indonesia tidak hanya mengenang sejarah, tapi juga merayakan identitas bersama sebagai bangsa yang merdeka, tangguh, dan penuh semangat gotong royong. (SH)
