Beli Emas Kena Pajak! Mulai 1 Agustus 2025, Kemenkeu Terapkan PPh 0,25 Persen
Portalkaltim.com, Jakarta – Mulai 1 Agustus 2025, setiap pembelian emas batangan resmi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai bagian dari penataan kembali sistem perpajakan di sektor emas atau bulion.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya tumpang tindih pengenaan pajak dalam aturan sebelumnya.
Pemerintah menilai perlu adanya satu sistem yang lebih tertib dan menghindari pemungutan ganda dalam rantai distribusi emas.
“Penetapan tarif PPh 0,25 persen ini berlaku atas pembelian emas batangan, termasuk impor. Tapi kami pastikan konsumen akhir dengan transaksi hingga Rp10 juta tetap dikecualikan,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Kamis (31/7/2025)
PMK ini secara khusus menunjuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pihak yang wajib memungut PPh atas transaksi pembelian emas.
Ini menjadi penyederhanaan dari sistem sebelumnya yang membuat penjual dan pembeli sama-sama terkena kewajiban pungut pajak.
Selain itu, dalam aturan baru ini juga disebutkan pengecualian bagi pelaku UMKM yang sudah dikenakan PPh final, pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, dan penjualan ke Bank Indonesia atau lewat pasar fisik emas digital.
Kementerian Keuangan berharap kebijakan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan mendorong pertumbuhan industri bulion secara berkelanjutan. (SH)
![]()









